arrow_back

Detail Skema

Ahli Muda K3 Konstruksi (Freshgraduate)

73/SSPTV/BNSP/XI/2025

Jenis Skema

Okupasi

Persyaratan

  1. Calon lulusan dan/atau lulusan (paling lama 2 (dua) tahun) S1/ S1 Terapan / D4 Terapan seluruh program studi Teknik Sipil / Teknik Infrastruktur Sipil.
  2. Telah mengikuti kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebanyak 32 jam dengan tambahan pelatihan jarak jauh SIBIMA bidang konstruksi.
  3. Telah selesai praktek kerja lapangan/magang pada subklasifikasi Keselamatan Konstruksi.

Unit

  1. S.941200.009.01 - Mengidentifikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Standar K3 yang Diperlukan

    1.1.1 Peraturan perundang-undangan K3 Konstruksi yang diperlukan sesuai jenis pekerjaan konstruksi yang dikerjakan diidentifikasi.
    1.1.2 Hasil identifikasi peraturan perundangan-undangan K3 konstruksi dirangkum.
    1.1.3 Rangkuman peraturan perundang-undangan K3 Konstruksi didokumentasikan
    1.2.1 Rencana pelaksanaan peraturan perundangan-undangan K3 konstruksi sesuai jenis pekerjaan konstruksi yang dikerjakan disusun
    1.2.2 Realisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 Konstruksi diperiksa
    1.2.3 Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dirangkum
  2. S.941200.010.01 - Melaksanakan Konsultasi dan Komunikasi K3

    2.1.1 Data dan Informasi K3 Konstruksi berdasarkan kontrak kerja diidentifikasi.
    2.1.2 Data dan Informasi K3 Konstruksi dibuat dalam bentuk daftar simak
    2.1.3 Daftar simak data dan informasi diperiksa kesesuaiannya dengan kondisi lapangan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan
    2.2.1 Daftar simak data dan informasi dijelaskan kepada supervisor K3 Konstruksi
    2.2.2 Masukan tentang pelaksanaan komunikasi, data dan informasinya dievaluasi
    2.2.3 Data dan Informasi K3 Konstruksi dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait di tempat kerja
    2.3.1 Rencana koordinasi komunikasi data dan informasi pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan unit-unit terkait disusun
    2.3.2 Koordinasi pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai jadwal
    2.3.3 Hasil koordinasi pekerjaan diperiksa kesesuaiannya dengan rencana semula
  3. S.941200.011.01 - Mengidentifikasi dan Mengendalikan Resiko Bahaya

    3.1.1 Berbagai jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan diinventarisasi
    3.1.2 Dokumen konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan dikaji potensi bahayanya
    3.1.3 Daftar potensi bahaya disusun sesuai urutan kerja
    3.2.1 Sarana, teknik,proses dan metode penilaian resiko bahaya ditetapkan
    3.2.2 Penilaian resiko bahaya dilakukan
    3.2.3 Tingkat resiko bahaya ditetapkan
    3.3.1 Rencana pengendalian resiko bahaya disusun
    3.3.2 Pengendalian resiko bahaya dilakukan
    3.3.3 Pengendalian resiko bahaya dievaluasi
  4. S.941200.012.01 - Menyusun Sasaran dan Program K3 Konstruksi

    4.1.1 Data dan informasi sebagai dasar penyusunan sasaran K3 Konstruksi diidentifikasi
    4.1.2 Sasaran K3 Konstruksi disusun
    4.1.3 Sasaran K3 Konstruksi dikomunikasikan untuk ditetapkan
    4.2.1 Data dan informasi sebagai dasar penyusunan program K3 Konstruksi diidentifikasi
    4.2.2 Progam kerja K3 Konstruksi dibuat berdasarkan sasaran K3 Konstruksi yang telah ditetapkan
    4.2.3 Program kerja K3 konstruksi dievaluasi kesesuaiannya dengan sasaran yang telah ditetapkan
    4.3.1 Sasaran dan program kerja K3 konstruksi dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait
    4.3.2 Rekomendasi sasaran dan program kerja K3 Konstruksi disusun berdasarkan kesepakatan
  5. S.941200.013.01 - Melaksanakan Penyuluhan tentang Pelatihan K3 Konstruksi

    5.1.1 Jadwal pelatihan tentang pelatihan K3 Konstruksi disesuaikan dengan kondisi kerja lapangan
    5.1.2 Materi penyuluhan tentang pelatihan disusun
    5.1.3 Program penyuluhan pelatihan K3 Konstruksi diinformasikan
    5.2.1 Undangan untuk peserta penyuluhan dibuat
    5.2.2 Tenaga penyuluh disiapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
    5.2.3 Sarana dan prasarana penyuluhan disiapkan
    5.2.4 Laporan pelaksanaan penyuluhan didokumentasikan
  6. S.941200.014.01 - Melaksanakan Program Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat

    6.1.1 Jadwal pelatihan dan simulasi tanggap darurat dibuat
    6.1.2 Materi pelatihan dan simulasi tanggap darurat disiapkan
    6.1.3 Sarana, prasarana dan metode pelatihan dan simulasi tanggap darurat ditentukan
    6.1.4 Program pelatihan dan simulasi tanggap darurat diinformasikan
    6.2.1 Undangan untuk peserta pelatihan dan simulasi tanggap darurat dibuat
    6.2.2 Undangan untuk peserta pelatihan dan simulasi tanggap darurat dilaporkan
    6.2.3 Tenaga instruktur pelatihan dan simulasi tanggap darurat disiapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
    6.2.4 Sarana dan prasarana pelatihan dan simulasi tanggap darurat disiapkan
    6.2.5 Pelatihan dan simulasi tanggap darurat dilaksanakan
    6.2.6 Laporan pelaksanaan pelatihan dan simulasi tanggap darurat didokumentasikan
  7. S.941200.015.01 - Melakukan Inspeksi K3 Konstruksi

    7.1.1 Prosedur inspeksi K3 Konstruksi diinventarisasi
    7.1.2 Sarana dan prasarana inspeksi K3 Konstruksi disiapkan
    7.1.3 Jadwal rencana kegiatan inspeksi K3 Konstruksi disusun
    7.2.1 Inspeksi K3 Konstruksi dilaksanakan
    7.2.2 Temuan-temuan penyimpangan dicatat untuk didokumentasikan
    7.2.3 Laporan kegiatan inspeksi K3 Konstruksi dibuat
  8. S.941200.017.01 - Melaporkan Setiap Kecelakaan Kerja

    8.1.1 Tempat kejadian kecelakaan kerja diisolasi
    8.1.2 Catatan kronologis kejadian kecelakaan kerja dibuat
    8.1.3 Kejadian kecelakaan kerja didokumentasikan
    8.2.1 Formulir laporan kecelakaan disiapkan sesuai prosedur
    8.2.2 Kronologis kejadian dicatat ke dalam formulir laporan kecelakaan
    8.2.3 Laporan kecelakaan kerja dibuat untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait
    8.2.4 Laporan kecelakaan kerja didokumentasikan
  9. S.941200.016.01 - Mengontrol Tindakan dan Kondisi Berbahaya

    9.1.1 Jenis kegiatan di tempat kerja konstruksi diinventarisasi
    9.1.2 Tindakan dan kondisi tidak aman diidentifikasi
    9.1.3 Daftar kegiatan, tindakan dan kondisi tidak aman dibuat
    9.2.1 Rencana pengendalian tindakan dan kondisi tidak aman dibuat
    9.2.2 Sarana dan prasarana pengendalian tindakan dan kondisi tidak aman disiapkan
    9.3.1 Tindakan dan kondisi tidak aman disosialisasikan
    9.3.2 Pengendalian tindakan dan kondisi tidak aman dikontrol
    9.3.3 Langkah-langkah pengendalian tindakan dan kondisi tidak aman didokumentasikan