Detail Skema
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
043/SSK/LSP.ITS/2025
Jenis Skema
Okupasi
Persyaratan
- Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) aktif minimal semester 7 yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait.
- Telah mengikuti kegiatan kerja praktik/magang pada bidang Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, atau.
- Tenaga kerja/SDM dari mitra kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang dilakukan oleh ITS.
Unit
-
M.71KKK00.001.1 - Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.1.1 Peraturan perundang-undangan dan standar K3 diidentifikasi sebagai dasar perlindungan tenaga kerja. 1.1.2 Peraturan perundang-undangan dan standar pengujian K3 di tempat kerja dikelompokkan berdasarkan pengujian K3 1.2.1 Peraturan bidang perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan bidang pengujian K3. 1.2.2 Standar pengujian dilaksanakan sesuai dengan bidang pengujian K3. 1.2.3 Peraturan perundang-undangan dan standar pengujian K3 didokumentasikan sesuai dengan bidang pengujian K3. -
M.71KKK00.002.1 - Melakukan Survei Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.1.1 Sarana untuk survei potensi bahaya disiapkan sesuai jenis tempat kerja. 2.1.2 Potensi bahaya K3 di tempat kerja diidentifikasi sesuai diagram alir proses produksi 2.1.3 Sumber bahaya diidentifikasi sesuai potensi bahaya K3 di tempat kerja. 2.1.4 Tenaga kerja yang berisiko diidentifikasi sesuai pajanan bahaya K3 di tempat kerja. 2.1.5 Lingkungan tempat kerja yang berisiko diidentifikasi sesuai potensi bahaya K3. 2.1.6 Informasi pengendalian bahaya yang sudah dilakukan diidentifikasi sesuai hirarki pengendalian 2.2.1 Sampling pengujian ditentukan sesuai dengan hasil identifikasi potensi bahaya K3 di tempat kerja. 2.2.2 Pemetaan potensi bahaya K3 dibuat sesuai dengan penentuan sampling pengujian K3. 2.2.3 Tenaga kerja yang terkena dampak potensi bahaya ditentukan sesuai hasil identifikasi potensi bahaya K3 di tempat kerja. 2.2.4 Jenis pengujian K3 ditentukan sesuai dengan potensi bahaya K3. -
M.71KKK00.003.1 - Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.1.1 Permasalahan K3 yang terjadi di tempat kerja diidentifikasi berdasarkan masukan dari pekerja. 3.1.2 Permasalahan K3 yang terjadi di luar perusahaan dipertimbangkan sebagai masukan. 3.1.3 Petugas K3 yang menangani komunikasi ditentukan tugas dan tanggung jawabnya. 3.1.4 Sumber dan cara akses informasi diidentifikasi sesuai permasalahan K3. 3.2.1 Informasi tentang efektifitas pencegahan bahaya di tempat kerja dikomunikasikan kepada tenaga kerja sebagai masukan internal. 3.2.2 Informasi kerjasama K3 dikonsultasikan yang secara membutuhkan eksternal dengan pemangku kepentingan. 3.2.3 Informasi dan masukan secara internal dan eksternal dicatat sebagai bahan penanganan masalah K3 ditempat kerja. 3.2.4 Informasi dan masukan secara internal dan eksternal tentang penanganan masalah K3 dikonfirmasikan dengan rekan kerja. 3.2.5 Bahan komunikasi K3 dibuat sesuai hasil pembicaraan dengan rekan kerja. 3.2.6 Metode komunikasi K3 dibuat sesuai dengan kebutuhan. 3.3.1 Bahan komunikasi K3 didistribusikan ke pihak terkait sesuai pengendalian permasalahan K3 di tempat kerja. 3.3.2 Status penyebaran Informasi dan penerapannya informasi dipastikan sudah dilakukan oleh pihak terkait 3.4.1 Laporan hasil komunikasi K3 disusun sesuai format yang berlaku. 3.4.2 Laporan hasil komunikasi K3 disampaikan ke atasan dan pihak terkait. 3.4.3 Laporan hasil komunikasi K3 didokumentasikan sesuai prosedur. -
M.71KKK01.005.1 - Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
4.1.1 Faktor bahaya di tempat kerja dikelompokkan sesuai hasil identifikasi. 4.1.2 Formulir disiapkan untuk pengukuran faktor bahaya di tempat kerja. 4.1.3 Sarana pengukuran disiapkan untuk mengambil data bahaya di tempat kerja. 4.2.1 Metode pengukuran faktor bahaya di tempat kerja ditentukan sesuai strategi sampling. 4.2.2 Alat Pelindung Diri (APD) digunakan sesuai faktor bahaya di lingkungan kerja. 4.2.3 Pengukuran faktor bahaya di tempat kerja dilakukan sesuai standar dan pemetaan titik sampling. 4.2.4 Alat ukur faktor bahaya K3 digunakan sesuai prosedur. 4.2.5 Hasil pengukuran dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. 4.3.1 Laporan hasil pengukuran disusun sesuai format yang berlaku. 4.3.2 Laporan disampaikan kepada atasan langsung. 4.3.3 Laporan didokumentasikan sesuai prosedur. -
M.71KKK01.007.1 - Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
5.1.1 Program, petugas dan peralatan tanggap darurat serta perlengkapannya diperiksa sesuai persyaratan K3. 5.1.2 Sistem dan sarana komunikasi untuk tanggap darurat dipastikan masih berfungsi dengan baik. 5.2.1 Program dan prosedur tanggap darurat diterapkan sesuai kondisi darurat yang terjadi. 5.2.2 Tim tanggap darurat dipastikan menjalankan peran dan tugasnya. 5.2.3 Peralatan tanggap darurat serta perlengkapannya digunakan sesuai kondisi darurat yang terjadi. 5.2.4 Sistem dan sarana komunikasi tanggap darurat digunakan sesuai kondisi darurat yang terjadi. 5.3.1 Pelaksanaan tanggap darurat dievaluasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. 5.3.2 Laporan hasil evaluasi disusun sesuai dengan format yang berlaku. 5.3.3 Hasil evaluasi dilaporkan kepada pihak terkait di tempat kerja. 5.3.4 Laporan hasil evaluasi didokumentasikan sesuai dengan prosedur. -
M.71KKK01.008.1 - Mengelola Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja
6.1.1 Jenis dan spesifikasi APD ditentukan sesuai faktor bahaya di tempat kerja. 6.1.2 Jumlah dan diidentifikasi ketersediaan sesuai APD kebutuhan di tempat kerja. 6.1.3 Prosedur penyimpanan, penggunaan, pemeriksaan dan pemusnahan dipersiapkan sesuai dengan standar yang berlaku. 6.2.1 Kelayakan fisik APD diperiksa sesuai dengan prosedur. 6.2.2 Kelayakan fungsi APD diperiksa sesuai dengan prosedur. 6.2.3 Kondisi APD yang tidak layak dipastikan tidak digunakan, diganti dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. 6.3.1 Laporan hasil pengelolaan APD disusun sesuai format yang berlaku. 6.3.2 Laporan hasil pengelolaan disampaikan ke pihak terkait. 6.3.3 Laporan hasil pengelolaan APD APD didokumentasikan sesuai prosedur yang berlaku. -
M.71KKK01.004.1 - Mengawasi Penerapan Izin Kerja
7.1.1 Jenis izin kerja diidentifikasi sesuai dengan aktivitas kerja. 7.1.2 Prosedur izin kerja diidentifikasi sesuai ketentuan K3. 7.2.1 Pelaksanaan prosedur kerja dipantau sesuai izin kerja. 7.2.2 Penyimpangan terhadap persyaratan izin kerja diidentifikasi sesuai peraturan yang berlaku. 7.3.1 Penutupan izin kerja dilaporkan setelah pekerjaan selesai atau batas waktu yang ditentukan sesuai dengan prosedur. 7.3.2 Laporan didokumentasikan sesuai prosedur. -
M.71KKK01.010.1 - Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8.1.1 Sumber dokumentasi K3 diidentifikasi berdasarkan kebutuhan aktivitas kerja. 8.1.2 Pihak yang terkait diidentifikasi sesuai kebutuhan aktivitas kerja. 8.1.3 Jenis media dokumentasi K3 diidentifikasi sesuai kebutuhan aktivitas kerja. 8.2.1 Prosedur pengendalian dokumen K3 dibuat berdasarkan kebutuhan aktivitas kerja. 8.2.2 Jenis dan media penyebaran dokumen K3 diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan aktivitas kerja. 8.2.3 Dokumen K3 didistribusikan kepada pihak yang terkait 8.3.1 Ketersediaan dokumen K3 ditinjau berdasarkan potensi bahaya dan tingkat risiko. 8.3.2 Dokumen K3 dipastikan mudah diakses. 8.3.3 Dokumen K3 dilakukan pemutakhiran sesuai peraturan perundang-undangan K3 dan perkembangan yang berlaku 8.4.1 Laporan hasil evaluasi dokumen K3 disusun sesuai format yang berlaku. 8.4.2 Laporan hasil evaluasi disampaikan kepada pihak terkait. 8.4.3 Laporan didokumentasikan sesuai prosedur -
M.71KKK01.013.1 - Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
9.1.1 Tingkat keparahan dan keseringan diidentifikasi sesuai kejadian. 9.1.2 Area/lokasi terjadinya kecelakaan diidentifikasi sesuai jenis kejadian. 9.1.3 Sarana dan prasarana investigasi diinventarisir sesuai jenis kejadian. 9.1.4 Personil dalam tim investigasi ditentukan sesuai peran dan tanggung jawab. 9.1.5 Dokumen yang terkait investigasi disiapkan sesuai kebutuhan investigasi. 9.2.1 Lokasi kejadian diamankan sesuai dengan prosedur investigasi. 9.2.2 Kondisi kejadian akibat kecelakaan didokumentasikan sesuai kebutuhan investigasi. 9.2.3 Personil yang terkait kecelakaan ditentukan sesuai kejadian. 9.2.4 Pencarian penyebab dan sub penyebab kecelakaan dilakukan dengan metode 5 W, dan 1 H. 9.2.5 Rekomendasi atau tindakan perbaikan dibuat sesuai hasil investigasi. 9.3.1 Laporan hasil investigasi kecelakaan disusun sesuai format peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9.3.2 Laporan hasil investigasi disampaikan ke pihak yang terkait. 9.3.3 Laporan hasil investigasi didokumentasikan sesuai prosedur.